Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan

Antara
Ilustrasi burung bayan. (Foto: Antara)

Menurutnya Jumardi berada dalam posisi dilematis. Dia tidak mengerti jika burung bayan itu satwa dilindungi.

Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. Jumardi semula pekerja migran di Malaysia. Setelah dideportasi, dia bekerja di perkebunan sawit.

"Ini karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu," katanya.

Burung bayan merupakan satwa yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Burung bayan dengan dimasukkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

20 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

23 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

26 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

26 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal