Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pria berinisial BTK diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dia diamankan dengan barang bukti 16 paket diduga berisi sabu dan pil ekstasi.

"Pelaku kami tangkap dalam sebuah rumah di Jalan Gunung Merapi, Gang Rukun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, Selasa (17/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 32,99 gram yang terdiri atas 16 paket narkotika jenis sabu seberat 14,66 gram. Kemudian 47 butir pil ekstasi berlogo F dengan berat 18,33 gram.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.

Sewaktu petugas tiba di TKP, pelaku berusaha untuk membuang barang bukti narkotika berupa satu paket narkotika yang berisi sabu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal