Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pria berinisial BTK diduga pelaku tindak pidana narkotika. Dia diamankan dengan barang bukti 16 paket diduga berisi sabu dan pil ekstasi.

"Pelaku kami tangkap dalam sebuah rumah di Jalan Gunung Merapi, Gang Rukun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, Selasa (17/5/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 32,99 gram yang terdiri atas 16 paket narkotika jenis sabu seberat 14,66 gram. Kemudian 47 butir pil ekstasi berlogo F dengan berat 18,33 gram.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.

Sewaktu petugas tiba di TKP, pelaku berusaha untuk membuang barang bukti narkotika berupa satu paket narkotika yang berisi sabu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal