Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)

"Kemudian kami amankan dengan disaksikan sejumlah masyarakat setempat untuk dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sewaktu digeledah, kami menemukan alat bukti sabu berupa bong dan pil ekstasi serta barang bukti yang lain," tuturnya.

Di TKP, petugas menemukan barang bukti narkotika sisa pakai. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut pengakuan pelaku,  barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.

"Pengakuan pelaku, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

19 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal