Ibu Penjual Sayur Terciduk Main Judi Online, Polisi Ancam Penjara 10 Tahun

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Ibu penjual sayur di Kupang, NTT terancam hukuman 10 tahun penjara karena tertangkap tangan main judi online. Seorang tukang ojek juga diamankan dalam kasus yang sama.

"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) malam. 

Hasri mengatakan, penjual sayur yang ditangkap adalah perempuan berinisial OK (42). Sedangkan tukang ojek adalah JP (42). 

Mereka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang pada Sabtu (20/8) sore di rumahnya masing-masing. 

Selain bermain judi online untuk diri sendiri, mereka juga menyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain yang ingin main judi online melalui handphone.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

7 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

8 hari lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

8 hari lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

12 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal