Ibu Penjual Sayur Terciduk Main Judi Online, Polisi Ancam Penjara 10 Tahun

Antara
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Dalam penangkapan itu diamankan handphone dan bukti transaksi judi online. OK dan JP dijerat Pasal 303 KUHP.

Selain menangkap dua orang tersebut, Polresta Kupang juga menangkap empat orang yakni JC (24), AU (27), DW (26), dan JF (23).

Namun keempat orang yang berprofesi sebagai sopir angkot itu hanya diancam Pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

28 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

28 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

28 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal