PONTIANAK, iNews.id - Tarif speed boat atau angkutan kapal cepat jurusan Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat, akan naik mulai Senin (5/9/2022). Kenaikan tarif diputuskan pascapemerintah mengumumkan harga BBM naik pada Sabtu (3/9/2022).
"Mulai besok harga tiket naik menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp230 ribu per orang atau naik 23 persen atas kesepakatan pengusaha-pengusaha pemilik speed boat," kata salah seorang penjual tiket kapal cepat, Jamal di Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (4/9/2022).
Ia menuturkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM terbaru. Menurut dia, pengusaha jasa transportasi terdampak langsung terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
"Iya karena ini ada kenaikan harga BBM makanya kami harus memberlakukan atau menyesuaikan harga tiket baru juga," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kenaikan tarif jasa angkutan di wilayah itu. Hal ini untuk memastikan tarif baru tersebut tidak melebihi kenaikan harga BBM yang baru diberlakukan.