Kades di Kalbar Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar untuk Foya-Foya hingga Karaoke

Gusti Eddy
Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustasi/Ist)

"Kasus tindak pidana korupsi ini akan secepatnya kota limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak," katanya.

Porman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum kades tersebut yakni anggaran dana desa tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadinya.

"Saat pembuatan laporan penggunaan dana desa, realisasinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, anggaran dana desa yang dikorupsi mencapai Rp1,5 miliar lebih dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

9 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

10 bulan lalu

17 Guru SD Berbaju Korpri Viral Karaoke saat Jam Dinas Diperiksa Disdik Bangkalan, Terancam Sanksi 

10 bulan lalu

Wabup Bangkalan Murka! Desak Inspektorat Periksa ASN Asyik Karaoke saat Jam Kerja

10 bulan lalu

Viral Sekelompok ASN di Bangkalan Asyik Karaokean saat Jam Kerja, Begini Reaksi Wabup!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal