"Kasus tindak pidana korupsi ini akan secepatnya kota limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak," katanya.
Porman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada oknum kades tersebut yakni anggaran dana desa tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadinya.
"Saat pembuatan laporan penggunaan dana desa, realisasinya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, anggaran dana desa yang dikorupsi mencapai Rp1,5 miliar lebih dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.