Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Dibatasi Mulai 11 hingga 25 Januari

Dita Angga
Sindonews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah tersebut membuat tingkat keterisian rumah sakit terus meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," tutur Airlangga, Rabu (6/1/2021). 

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan sosial itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen. 

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal