Kejati Kalbar Ungkap 2 Kasus Korupsi Jalan di Ketapang, 5 Tersangka Ditahan

Antara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 5 tersangka kasus pembangunan jalan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang. Lima orang tersebut ditahan terkait dua kasus yang berbeda.

"Kelima tersangka kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Kepala Kejati Kalbar, Mashudi di Pontianak, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan, untuk kasus pertama pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal