Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara kasus narkoba di Polres Singkawang, Senin (2/8/2021). (Foto: Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Mendekam di penjara tak membuat SA menjauh dari narkoba. Dia kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Singkawang.

Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka pada 27 Juli 2021, yakni T dan SA. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu 

"Salah satu dari tersangka berinisial SA diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima bulan yang lalu karena kasus yang sama," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara, Senin (2/8/2021).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 27 Juli 20210, Satresnarkoba Polres Singkawang menangkap SA dan T dari dua tempat terpisah.

SA ditangkap di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, sedangkan T ditangkap di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal