Keluar dari Lapas, Residivis di Singkawang Kembali Jualan Sabu dan Ekstasi

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Hariyanto dalam rilis perkara kasus narkoba di Polres Singkawang, Senin (2/8/2021). (Foto: Antara)

"Dari tangan tersangka kami menyita 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," katanya.

Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium BB POM Pontianak, dan hasilnya positif mengandung methaphetamine untuk sabu, dan methylenedioxy methaphetamine untuk narkoba jenis pil ekstasi.

"Dari total barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 425 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal