Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan

Antara
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Salah satunya seorang pendeta. (Antara)

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Masyhudi dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).

Modus yang dilakukan tersangka yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal