Kuasai Kunci Cadangan, 2 Warga Semarang Bawa Kabur Mobil di Kubu Raya

Reza Yunanto
Dua pelaku pencurian mobil di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, WO (27) dan RI (32) ditangkap polisi. (Foto: Polres Kubu Raya)

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku terdeteksi masih berada di sekitar Kubu Raya. WO ditangkap pertama di Jalan Ahmad Yani setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi.

Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya. Keluarganya menyerahkan RI ke polisi untuk menjalani proses hukum kasus pencurian.  

Arief mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kedua pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," kata Arief.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

57 tahun lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal