Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Antara
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).

SANGGAU, iNews.id - Karni bin Bujang akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Pria berusia 50 tahun itu lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (1/3/2022).

"Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kuching, Edelin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2022).

Karni dijatuhi hukuman gantung pada 14 Januari 2022. Proses persidangan berjalan hingga empat tahun.

Karni bin Bujang tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching).

Kasusnya bermula ketika Karni yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA pada 15 Februari 2018.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

5 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

9 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

10 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal