Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Antara
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).

SANGGAU, iNews.id - Karni bin Bujang akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Pria berusia 50 tahun itu lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (1/3/2022).

"Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kuching, Edelin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2022).

Karni dijatuhi hukuman gantung pada 14 Januari 2022. Proses persidangan berjalan hingga empat tahun.

Karni bin Bujang tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching).

Kasusnya bermula ketika Karni yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA pada 15 Februari 2018.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

5 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal