Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Antara
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).

Karni ditangkap di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu, sekitar 115 km barat daya Kuching, Sarawak.

Saat itu dia kedapatan membawa tas berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Barang terlarang itu milik Junaedi dan Riko, yang menyewa jasa Karni untuk mengantarkan tas itu ke Malaysia lalu kembali ke Indonesia.

Dalam persidangan, Karni didakwa dengan Pasal 39B Undang Undang Narkoba Berbahaya (ADB). Dakwaan itu memuat ancaman hukuman gantung.

Namun dalam persidangan tingkat Mahkamah Tinggi, Karni dinyatakan bebas pada 14 Januari 2022. Dia meninggalkan sel Penjara Puncak Borneo tempatnya menjalani penahanan selama empat tahun.

Setelah bebas dari penjara, Karni ditempatkan di shelter sementara di Kuching untuk pengurusan dokumen.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, petugas KJRI Kuching mengantar Karni kembali ke Indonesia lewat PLBN Entikong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

6 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

6 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal