Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Antara
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).

SANGGAU, iNews.id - Karni bin Bujang akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Pria berusia 50 tahun itu lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (1/3/2022).

"Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kuching, Edelin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2022).

Karni dijatuhi hukuman gantung pada 14 Januari 2022. Proses persidangan berjalan hingga empat tahun.

Karni bin Bujang tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching).

Kasusnya bermula ketika Karni yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA pada 15 Februari 2018.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

12 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

12 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

16 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

28 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal