Mantan Kades di Kalbar Korupsi Rp780 Juta Ditahan Kejaksaan di Rutan Sanggau

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan keterangan pers. (Foto: Kejati Kalbar)

SEKADAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan mantan kepala desa inisial L. Dia menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa seniai Rp780 juta.

"Tersangka mantan Kepala Desa Menua Prama inisial L dilakukan penahanan untuk proses hukum," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Jumat (11/2/2022).

Penahanan L dilakukan setelah Kejari Sekadau melakukan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun tak satu pun panggilan itu dipenuhi L dengan alasan sakit. 

Kejari Sekadau memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan. Penjemputan dilakukan bersama tim dokter yang datang untuk memeriksa kesehatan L.

Dokter memastikan L dalam keadaan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan di Kejari Sekadau.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

25 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

29 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal