Mantan Kadis PUPR Bengkayang Divonis 4 Tahun terkait Suap Bupati Suryadman Gidot

Antara
ilustrasi vonis (dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Aleksius. Aleksius terbukti bersalah dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.

"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Prayitno Iman Santosa membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar melalui video conference di Pontianak, Selasa (19/5/2020).

Terdakwa Aleksius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 juta yang apabila tidak bisa dibayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Vonis yang diterima Aleksius ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.

Atas vonis ini, Aleksius dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal