Miris, Korban Prostitusi Online di Pontianak Hamil dan Berstatus Pelajar

Uun Yuniar
Polresta Pontianak, Kalimantan Barat mengungkap prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, yang salah satunya sedang hamil. (iNews.id/Uun Yuniar)

Dia menuturkan, polisi masih mendalami kasus prostitusi online ini. Termasuk para pengguna jasa mereka yang masih di bawah umur. Terkait pelaku yang masih di bawah umur, saat ini berada di bawah pengawasan orang tua mereka.

Dia menambahkan, untuk tersangka prostitusi anak di bawah umur itu akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun.

Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat Pasal 88 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

15 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

2 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal