Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi pelaku pencabulan siswa SMP sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah polisi menerima visum korban.

"Status terlapor kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Penetapan status tersangka itu salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.

"Kita telah menerima hasil visum dokter. Dari keterangan visum ditemukan bukti benar telah terjadi persetubuhan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.

"Yang bersangkutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan hari ini beralih menjadi tersangka," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

10 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal