Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi pelaku pencabulan siswa SMP sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah polisi menerima visum korban.

"Status terlapor kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Penetapan status tersangka itu salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.

"Kita telah menerima hasil visum dokter. Dari keterangan visum ditemukan bukti benar telah terjadi persetubuhan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.

"Yang bersangkutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan hari ini beralih menjadi tersangka," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

12 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

12 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

13 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

30 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal