Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi PPDB di Pontianak

Antara
ilustrasi PPDB (Foto iNews.id/ Kismaya Wibowo)

PONTIANAK, iNews.id - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Pontianak. Temuan tersebut terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Selama periode Juni hingga Juli 2020, Ombudsman Kalbar telah menerima 25 aduan terkait PPDB," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, Rabu (19/8/2020).

Dia menjelaskan, dari 25 pengaduan tersebut, lima di antaranya merupakan pengaduan PPDB jenjang SMP, dan satu pengaduan jenjang SD. Sebagian besar laporan yang diterima Ombudsman Kalbar, terjadi setelah pengumuman penerimaan PPDB pada 11 Juli 2020.

Agus menjelaskan, temuan tersebut seperti penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga, dan penggunaan surat tugas bagi jalur perpindahan orang tua yang tidak mengatur rinci waktu maksimal penerbitan surat tugas.

Selain temuan yang berpotensi maladministrasi, Ombudsman Kalbar juga mengidentifikasi beberapa temuan di lapangan saat melakukan pengawasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal