Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi PPDB di Pontianak

Antara
ilustrasi PPDB (Foto iNews.id/ Kismaya Wibowo)

"Di antaranya aplikasi SIAP PPDB Kota Pontianak yang tidak dapat mengakomodir siswa yang berusia lebih dari 15 tahun dan ketidakcermatan atau kelalaian verifikator dalam melakukan validasi berkas," katanya.

Menurutnya, Ombudsman Kalbar telah menyampaikan temuan tersebut kepada Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak.

Dalam penyampaian itu, kata dia, Ombudsman menekankan upaya pencegahan adanya penerimaan siswa baru di luar jalur yang ditetapkan atau adanya siswa titipan.

"Apabila ditemukan calon siswa yang diterima di luar jalur pendaftaran maka siswa tersebut harus dikeluarkan dari sekolah, itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

8 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

19 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

20 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal