Pejabat KSOP Tarakan Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerbitan Surat Berlayar

Antara
Polda Kaltara usai menggeledah KSOP Tarakan, Selasa (8/11/2022). (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan seorang pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut inisial IS.

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada IS setelah penyidik melakukan gelar pekara pada Rabu (9/11/2022).

"Pada hari Rabu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS," ujarnya di Tarakan, Kamis (10/11/2022).

Hendy mengatakan, IS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Saat itu dia masih berstatus saksi. 

Setelah mendapat keterangan saksi dan diperkuat barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status IS dari saksi menjadi tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

2 bulan lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

2 bulan lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

2 bulan lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal