Pejabat KSOP Tarakan Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerbitan Surat Berlayar

Antara
Polda Kaltara usai menggeledah KSOP Tarakan, Selasa (8/11/2022). (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan seorang pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut inisial IS.

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka kepada IS setelah penyidik melakukan gelar pekara pada Rabu (9/11/2022).

"Pada hari Rabu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS," ujarnya di Tarakan, Kamis (10/11/2022).

Hendy mengatakan, IS terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam. Saat itu dia masih berstatus saksi. 

Setelah mendapat keterangan saksi dan diperkuat barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status IS dari saksi menjadi tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

23 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

1 bulan lalu

Polda Kaltara Turun Cek Titik Karhutla di Bulungan, Selidiki Dugaan Tindak Pidana

2 bulan lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

3 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal