Pembunuh Driver Ojol Maxim di Kubu Raya Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Uun Yuniar
Rekonstruksi pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya. (Foto: Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya, Kalimantan Barat dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman Pasal 365 KUHP 15 tahun dan 339 KUHP 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Senin (3/4/2023).

Rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan Kubu Raya ini telah dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Pelaku pembunuhan yakni Supriyono memeragakan 40 adegan pembunuhan korban di Mapolres Kubu Raya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

3 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

4 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

4 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal