Pembunuh Driver Ojol Maxim di Kubu Raya Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Uun Yuniar
Rekonstruksi pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya. (Foto: Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Pelaku pembunuhan Ahmad Faisal, driver ojek online Maxim di Kubu Raya, Kalimantan Barat dijerat Pasal 339 dan 365 KUHP. Dia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman Pasal 365 KUHP 15 tahun dan 339 KUHP 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra, Senin (3/4/2023).

Rekonstruksi pembunuhan yang menggemparkan Kubu Raya ini telah dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Pelaku pembunuhan yakni Supriyono memeragakan 40 adegan pembunuhan korban di Mapolres Kubu Raya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Pasuruan, Polisi Temukan Bukti Petunjuk di TKP

2 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

3 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

3 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

5 hari lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal