Pemerintah Lepas Status Hutan Lindung 6.901 Hektare Lahan di Sekadau Kalbar

Antara
Ilustrasi: Warga melihat lahan yang dibakar di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Antara)

SEKADAU, iNews.id - Pemerintah melepas status hutan lindung dari lahan seluas 6.901 hektare di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pelepasan status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kita dapat kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," kata Bupati Sekadau, Rupinus, Kamis (30/7/2020).

Rupinus mengatakan, pelepasan status hutan lindung tersebut sebenarnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada September 2019 lalu.

Kawasan hutan lindung yang dibebaskan itu yakni hutan lindung Gunung Naming - Lubuk Lintang - Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, dan Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil - Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang dengan total seluas 69.011.962 meter persegi.

Pelepasan tersebut dilakukan melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah proyek reforma agraria.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

8 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

19 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

20 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal