Pemprov Kalbar Larang Perayaan Natal di Mal dan Pusat Perbelanjaan

Antara
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melarang perayaan Natal di mal dan pusat perbelanjaan. Larangan yang sama juga berlaku untuk perayaan malam tahun baru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar Harisson mengatakan, larangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.

Harisson mengatakan, poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mal dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut. Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah menghindari kerumunan serta perjalanan.

"Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Harisson menambahkan, dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal