Pencurian Kabel Tower Seluler di Kubu Raya Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Reza Yunanto
Polisi menangkap 3 pelaku pencurian kabel tower operator seluler di Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Kubu Raya)

Nahas aksi ketiganya tepergok penjaga tower yang merupakan warga setempat. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang berikut barang bukti kabel hasil curian.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Kubu Raya, ketiga pelaku ini juga beraksi di tempat lain di Kubu Raya. Kabel hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku akan dijual dan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pencurian kabel tower yang terjadi di Jalan Parit Limau menimbulkan kerugian sebesar Rp22,5 juta. 

"Polisi menerapkan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

9 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

7 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

8 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal