Pengusaha Tidak Bayar Pajak di Kalbar Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Antara
ilustrasi pengusaha tak bayar pajak ditetapkan tersangka.

PONTIANAK, iNews.id - Seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Kalbar) inisial JP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan. JP diduga dengan sengaja tidak membayar pajak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan JP dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk melanjutkan proses hukum di persidangan.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Selasa (17/1/2023).

Nizar mengatakan, JP adalah Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. 

Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu Februari hingga Desember 2018.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

1 bulan lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

2 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

2 bulan lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal