Pengusaha Tidak Bayar Pajak di Kalbar Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Antara
ilustrasi pengusaha tak bayar pajak ditetapkan tersangka.

Perbuatan JP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Nizar, atas perbuatannya itu JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan pidana denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang atau belum dibayar.

Nizar menambahkan, dalam menangani perkara pajak, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap JP dan CV SVL.

"Namun sampai dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P21), JP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," tutur Nizar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

1 bulan lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

2 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

2 bulan lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal