Perdagangan Sisik Trenggiling di Sekadau Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Uun Yuniar
Antara
Perdagangan sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat terbongkar. (Antara)

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polda Kalbar akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling. 

"Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri," kata Edward.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Aksi Cepat TNI! 209 Prajurit Dikerahkan Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Sekadau

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal