Perdagangan Sisik Trenggiling di Sekadau Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap

Uun Yuniar
Antara
Perdagangan sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat terbongkar. (Antara)

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polda Kalbar akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling. 

"Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri," kata Edward.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal