Pinjol Ilegal di Pontianak Kelola 14 Aplikasi, Perputaran Uang Rp3,25 Miliar

Antara
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak mengelola 14 aplikasi dan 1.600 nasabah dengan perputaran uang Rp3,25 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Dari pemeriksaan terungkap kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulitiawan di Pontianak, Sabtu (16/10/2021).

Kantor pinjol ilegal yang digerebek adalah PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Polda Kalbar mengamankan barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

PT SRD yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Operator Pinjol Ilegal di Gresik Ditangkap usai Peras Wanita Puluhan Juta

28 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

2 bulan lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

2 bulan lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

2 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal