Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia

Antara
Polda Kalbar memusnahkan 5 kilogram sabu dan 2 kilogram ganja hasil pengungapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dia menambahkan, untuk TKP penangkapan tersangka EF, yakni saat berada di satu kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin, Komplek Batara Indah 1,Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada 24 Oktober 2022.

Keempat tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

2 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

8 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

11 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

21 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal