Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun

Antara
Polda Kalbar menahan empat tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat mafia tanah. Keempatnya diduga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) tanah sejumlah warga di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Keuntungan yang didapat oleh keempat tersangka itu nilainya sekitar Rp1 triliun," tutur Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Kamis (22/4/2021).

Dia menjelaskan keempat orang memiliki latar belakang berbeda. Tersangka A merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasioal (BPN). Tersangka UF mantan Kepala Desa Durian. Kemudian tersangka H dan T sebagai pemegang SHM.

Akibat perbuatan keempat tersangka, pemilik tanah sebenarnya tidak bisa menerbitkan dan mengurus sertifikat tanah.

"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

18 hari lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

23 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal