Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun

Antara
Polda Kalbar menahan empat tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Antara)

Menurutnya kerugian kasus mafia tanah itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka. Dengan harga tanah sekitar Rp500.000 per meter persegi, total kerugian ditaksir sebesar Rp1 triliun.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

18 hari lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

24 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal