Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun

Antara
Polda Kalbar menahan empat tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Antara)

Menurutnya kerugian kasus mafia tanah itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka. Dengan harga tanah sekitar Rp500.000 per meter persegi, total kerugian ditaksir sebesar Rp1 triliun.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengembangan kasusnya atau menelusurinya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

18 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

31 hari lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

1 bulan lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

1 bulan lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal