Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak. Polisi sebelumnya memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus pinjol ilegal ini.

"Ada dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/10/2021).

Dia belum bersedia mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. Begitu juga dengan peran kedua tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini.

Barang bukti penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Pontianak. (Foto: Polda Kalbar)

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjol ilegal PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Saat polisi menggerebek kantor pinjol ilegal itu, ada 14 karyawan yang sedang melakukan pekerjaan sebagai operator sekaligus desk collection (deskcoll).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

11 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

20 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

24 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal