Kasus Pinjol Ilegal di Pontianak, Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Sebanyak 14 orang itu telah diamankan beserta barang bukti 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.

Dari penulusuran polisi, PT SRD mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 itu memiliki 1.600 orang nasabah dan mempekerjakan 66 orang.

"Dari hasil pemeriksaan, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal itu mencapai Rp3,25 miliar," kata Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulitiawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

11 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

20 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

24 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal