Polda Kalbar Tindak Pelanggar PPKM Darurat dengan Cara Humanis

Antara
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto meminta penindakan terhadap pelanggar PPKM darurat dilakukan dengan cara humanis. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id- Polda Kalbar akan menindak pelanggar PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang. Namun penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis.

"Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan," ujar Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Senin (12/7/2021).

Sigid mengatakan, petugas kepolisian yang bertugas di lapangan juga diminta memahami apa yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang mendapat pengecualian dalam PPKM darurat ini.

Menurut Sigid, sektor kritikal merupakan yang paling penting seperti distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM. Sedangkan sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor. 

"Ini agar bisa dipahami dan masyarakat bisa mentaati ketentuan ini," ujarnya.

PPKM darurat di Kota Pontianak dan Singkawang berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Kedua daerah di Kalbar ini berada pada zona merah Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

23 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal