Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal sisik dan kuku trenggiling di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dengan menangkap dua tersangka serta menyita total 593,515 kilogram bagian tubuh satwa dilindungi. (Foto: Ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Pontianak bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menilai pengungkapan tersebut menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian ekosistem.

“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

1 tahun lalu

Polairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, 4 Pelaku Ditangkap

2 tahun lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap

4 tahun lalu

Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Perdagangan Trenggiling dan Burung Dilindungi

4 tahun lalu

Warga Purbalingga Temukan Anak Trenggiling di Halaman Rumah, Diserahkan ke BKSDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal