Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap
Dengan demikian, total bagian tubuh trenggiling yang diamankan mencapai 593,515 kilogram. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Timbangan itu telah dilakukan tera untuk memastikan keakuratan berat barang bukti yang disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA alias AA mengaku ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan milik tersangka BS alias AM.
Barang-barang tersebut disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Sisik dan kuku tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Polisi juga menelusuri tujuan pemasaran barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.