Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 07 Agustus 2026 - 21:53:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap
Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal sisik dan kuku trenggiling di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dengan menangkap dua tersangka serta menyita total 593,515 kilogram bagian tubuh satwa dilindungi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, total bagian tubuh trenggiling yang diamankan mencapai 593,515 kilogram. Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Timbangan itu telah dilakukan tera untuk memastikan keakuratan berat barang bukti yang disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA alias AA mengaku ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan milik tersangka BS alias AM.

Barang-barang tersebut disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800.000 per kilogram. Sisik dan kuku tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Polisi juga menelusuri tujuan pemasaran barang serta pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut