Polisi Musnahkan Sabu 1,1 Kg Pesanan Napi Lapas Pontianak

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Barang terlarang itu merupakan pesanan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak dari Malaysia.

"Sabu itu berasal dari Malaysia pesanan CU (35) napi di Lapas Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).

Dia menuturkan, sabu tersebut dibawa MH dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Sabu tersebut akan diserahkan kepada SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR adiknya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak.

Namun belum sempat diterima di tujuan pengiriman, sabu tersebut dibuang MH ke samping rumah warga. Hal itu terjadi karena MH dicurigai sebagai pelaku jambret dan kemudian membuang bungkusan plastik di samping rumah warga.

Setelah diperiksa warga, ternyata bungkusan itu berisi sabu dan plastik klip.

MH kemudian diserahkan ke kepolisian, dan penyidikan berkembang hingga ke CU dan dua orang penerima yakni SW dan IR.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal