Polisi Tangkap Jambret Viral di Singkawang, Pelaku Ngaku Beraksi di 13 TKP

Antara
Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto menyampaikan keterangan kasus penjambretan viral di media sosial, Senin (19/6/2023). (Foto: ANTARA)

D sempat melawan saat akan ditangkap. Namun polisi lebih sigap menangkap dan membawanya ke Mapolres Singkawang.

"Terduga mengakui telah melakukan penjambretan di wilayah Kota Singkawang sebanyak 13 TKP," ujar Indra.

Korban D ada empat orang yang melapor ke Polres Singkwang. Dua laporan telah naik ke penyidikan.

"Terduga akan dikenakan Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1 unit motor beserta kunci, 1 helm, dan 1 kalung emas seberat 12 gram yang semuanya diduga hasil dari menjambret.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral Pejalan Kaki Nyaris Tertabrak Motor gegara Trotoar di Bandung Dikuasai PKL

2 hari lalu

Terekam CCTV! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Cibitung Bekasi, Uang Rp30 Juta Dirampas

3 hari lalu

Nakes RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur Minta Maaf atas Komentar Viral Bully Pasien BPJS

4 hari lalu

Polisi Kaitkan Pria Viral Bakar Bendera Merah Putih dengan Pembakaran Warung di Bandung

4 hari lalu

Heroik! Relawan SPPG di Kuningan Adang Amukan Babi Hutan demi Selamatkan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal