3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat

Rizki Kurnia
Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka TPPO. (Foto: Rizki Kurnia)

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Ketiga tersangka adalah IH, VL, dan CH mereka ditangkap pekan lalu di sebuah indekos di Kota Singkawang. 

Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi MiChat.

"Kami menemukan dua korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterngan pers, Rabu (14/6/2023).

Kedua korban ditawarkan dengan harga Rp300.000 hingga jutaan rupiah kepada pelanggan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

18 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

22 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

4 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal