Pria di Sambas Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Duga Ada Banyak Korban

Uun Yuniar
Pria inisial LB pelaku pencabulan anak di Sambas ditangkap polisi. (Foto: Uun Yuniar)

"Saya berharap kepada masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi putra-putrinya saat beraktivitas dan bergaul," ujarnya.

LB ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

Bukan hanya sekali, LB mencabuli korban hingga 30 kali sejak Juni 2022.

"LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul," tutur kapolres. 

Perbuatan bejat itu terjadi di rumah LB dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka. 

"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal