Pria di Sambas Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Duga Ada Banyak Korban

Uun Yuniar
Pria inisial LB pelaku pencabulan anak di Sambas ditangkap polisi. (Foto: Uun Yuniar)

"Saya berharap kepada masyarakat dan orang tua untuk dapat mengawasi putra-putrinya saat beraktivitas dan bergaul," ujarnya.

LB ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Asam Kanis, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

Bukan hanya sekali, LB mencabuli korban hingga 30 kali sejak Juni 2022.

"LB menjanjikan sejumlah uang kepada korban ketika hendak melakukan perbuatan cabul," tutur kapolres. 

Perbuatan bejat itu terjadi di rumah LB dan di kebun atau sawah yang berada di Kecamatan Tebas dan Kecamatan Semparuk. Atas perbuatannya, LB ditetapkan menjadi tersangka. 

"Disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun," kata kapolres.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal