Residivis di Kubu Raya Kembali Jadi Maling HP setelah 2 Hari Dibebaskan

Antara
Penangakapan residivis kasus pencurian. (Foto: Dok iNews).

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Reskrimum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. GR juga terkena ancaman hukuman lebih berat dari sebelumnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, membenarkan kalau napi atau warga binaan yang mendapat program asimilasi kembali melanggar hukum akan mendapat sanksi lebih berat.

"Ketentuan dan syarat jelas kami berlakukan kepada penerima asimilasi. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya kalau melanggar akan kena sanksi yang lebih berat lagi," kata Suprobowati.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

4 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

16 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Tangani Karhutla di Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura Terjunkan 1.200 Personel Gabungan

29 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal