Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Reza Yunanto
Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal