Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Reza Yunanto
Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Ambawang, Rabu (15/3/2023).

"Saat ini Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Kamis (16/3/2023).

Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari beredarnya informasi aksi begal di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu Raya pada Jumat (11/3/2023).

Informasi yang beredar di media sosial itu disertai dengan foto seseorang yang dinarasikan sebagai korban begal yang meninggal dunia.

Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Desa Pinang Luar. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata tidak ada peristiwa begal yang berujung dengan kematian korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal