Serahkan SK Pengangkatan PNS, Sutarmidji Pesan Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan SK pengangkatan 396 PNS dan PPPK, Rabu (25/5/2022). (foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan BaratSutarmidji menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 396 pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi (PPPK). Sutarmidji berpesar agar para PNS dan PPPK memahami aturan agar tak merugikan diri sendiri dan negara.

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan SK dilakukan Sutarmidji berbarengan dengan penyematan pin Korpri kepada perwakilan PNS dan PPPK.

Menurut Sutarmidji, pengadaan PNS dan PPPK ini merupakan kebutuhan di instansi pemerintah, baik untuk jabatan administrasi maupun fungsional.

Dia berharap para PNS dan PPPK yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! Ini Pemicu Gubernur Kalbar Ria Norsan Ribut dengan Mahasiswa soal Karhutla

6 hari lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

2 bulan lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

2 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

2 bulan lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal