Tak Punya Izin Tinggal, WNI dan Dua Anaknya Dipulangkan dari Malaysia

Antara
Proses pemulangan WNI ilegal di PLBN Entikong. (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching di Sarawak Malaysia membantu pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Di antaranya ada seorang ibu dan dua anaknya yang tak memiliki izin tinggal resmi.

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kuching," ujar Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya adalah Juliana (45) dan anaknya Ade (18) dan Anindia (7). Mereka berasal dari Mempawah, Kalimantan Barat.

Imigrasi Malaysia di Sarawak atas pertimbangan kemanusiaan kemudian menghubungi KJRI Kuching untuk membantu pemulangan ketiganya.

Akhirnya, ketiga WNI itu dipulangkan bersama 56 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

7 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

11 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

19 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal