Tak Punya Izin Tinggal, WNI dan Dua Anaknya Dipulangkan dari Malaysia

Antara
Proses pemulangan WNI ilegal di PLBN Entikong. (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching di Sarawak Malaysia membantu pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Di antaranya ada seorang ibu dan dua anaknya yang tak memiliki izin tinggal resmi.

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kuching," ujar Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya adalah Juliana (45) dan anaknya Ade (18) dan Anindia (7). Mereka berasal dari Mempawah, Kalimantan Barat.

Imigrasi Malaysia di Sarawak atas pertimbangan kemanusiaan kemudian menghubungi KJRI Kuching untuk membantu pemulangan ketiganya.

Akhirnya, ketiga WNI itu dipulangkan bersama 56 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal