Wali Kota Pontianak Sebut Kenaikan Tarif Parkir untuk Dongkrak PAD

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan penjelasan kenaikan tarif parkir. (Foto: Antara)

Kendati ada kenaikan, Edi memastikan penerapan di lapangan akan tetap diawasi. Hal itu untuk menghindari adanya pungli oleh para juru parkir.

Penerapan kenaikan tarif parkir dengan menggunakan karcis, juru parkir memakai rompi identitas, dan pengawasan di lapangan oleh petugas Dinas Perhubungan bersama Tim Cyber Pungli.

"Ada beberapa titik yang dipantau CCTV," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dishub Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyebut kenaikan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat termasuk truk dengan daya angkut di bawah 1 ton dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

5 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

8 bulan lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal