Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat BPN Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
PN Surabaya memvonis dua mantan pejabat BPN Kalimantan Barat dalam kasus korupsi. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Siswidodo dan Gusmin dinyatakan bersalah melakukan korupsi. dan pencucian uang.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang," dikutip dari laman PN Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Siswidodo pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Gusmin Tuarita pernah menjadi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar.

Keduanya mendapat vonis dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang sama, dan pada waktu yang bersamaan di PN Surabaya pada 24 Desember 2021.

Siswidodo dan Gusmin Tuarita dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Siswidodo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar. Sedangkan Gusmin Tuarita harus membayar uang pengganti Rp11,79 miliar

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," dikutip dari amar putusan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

20 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

23 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal