Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat BPN Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
PN Surabaya memvonis dua mantan pejabat BPN Kalimantan Barat dalam kasus korupsi. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Siswidodo dan Gusmin dinyatakan bersalah melakukan korupsi. dan pencucian uang.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang," dikutip dari laman PN Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Siswidodo pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Gusmin Tuarita pernah menjadi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar.

Keduanya mendapat vonis dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang sama, dan pada waktu yang bersamaan di PN Surabaya pada 24 Desember 2021.

Siswidodo dan Gusmin Tuarita dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Siswidodo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar. Sedangkan Gusmin Tuarita harus membayar uang pengganti Rp11,79 miliar

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," dikutip dari amar putusan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal